evden eve nakliyatdepolamadepolamaevden eveevden eve nakliyat firmalarınakliyeistanbul evden eve nakliyatevden eve nakliyatnakliyatdepolama

  • Universitas Sumatera Utara Meraih Predikat BB (Sangat Baik)
    Universitas Sumatera Utara Meraih Predikat BB (Sangat Baik)
  • SK Pendirian USU
    SK Pendirian USU
  • Penegerian USU
    Penegerian USU
  • Peresmian Kampus USU
    Peresmian Kampus USU
  • Dies Natalis USU ke - X
    Dies Natalis USU ke - X
  • Sertifikat Keanggotaan SIKN dan JIKN
    Sertifikat Keanggotaan SIKN dan JIKN
  • Dirgahayu Kantor Arsip
    Dirgahayu Kantor Arsip
  • Kantor Arsip USU
    Kantor Arsip USU
  • Jam Pelayanan Kantor Arsip
    Jam Pelayanan Kantor Arsip
  • Pelayanan Kantor Arsip USU
    Pelayanan Kantor Arsip USU
  • Ikuti Perjalanan Aktivitas Online Kami
    Ikuti Perjalanan Aktivitas Online Kami

Kegiatan & Berita

 

Penyelamatan dan Pelestrasi  (Preservasi) Arsip Statis merupakan upaya untuk mempertahankan arsip statis dalam keadaan sebaik mungkin, sehingga arsip statis dapat bertahan dalam jangga waktu yang lama.

 

Persyaratan Pelayanan :

1. Surat Pengantar.
2. Daftar Arsip Statis yang rusak.
3. Berita acara penyerahan arsip statis yang rusak.

 

Mekanisme dan Prosedur :

1. Kantor arsip menerima surat pengantar;
2. Melakukan pencatatan dan penerimaan arsip yang akan diperbaiki;
3. Penyerahan arsip statis yang rusak untuk selanjutnya dipreservasi;
4. Berita acara penyerahan dan daftar arsip yang diserahkan masing-masing dibuat rangkap dua, dengan ketentuan;
5. Lembar pertama untuk Pencipta Arsip;
6. Lembar kedua untuk Kantor Arsip Universitas;
7. Berita acara penyerahan ditandatangani oleh pejabat dari Unit Pencipta Arsip dan pejabat dari Kantor Arsip Universitas;
8. Membentuk tim penyelamatan dan pelestarian arsip statis;
9. Melakukan kooordinasi untuk persiapan tindakan preservasi
10. Pemotretan sebelum preservasi untuk melihat kondisi sebelum preservasi dilakukan;
11. Penomoran lembaran arsip agar tidak hilang atau berantakan;
12. Pemeriksaan kondisi arsip;
13. Pembersihan arsip menggunakan dust vacuum, air gun atau sikat;
14. Penentuan metode restorasi yang akan digunakan;
15. Membuat laporan dokumentasi fisik arsip (kondisi arsip, metode preservasi, tanggal, staf yang melakukan preservasi);
16. Deasidifikasi yakni menetralkan asam pada kertas;
17. Tindakan preservasi dan restorasi arsip dengan teknik: menambal dn menyambung secara manual, leafcasting, paper splitting dan sizing, enkapsulasi atau penjilidan (portepel);
18. Melakukan pemotretan setelah perbaikan, untuk melihat kondisi setelah dilakukan preservasi dan restorasi; dan
19. Membuat daftar arsip yang telah dipreservasi dan direstorasi.

website ALUR KANTOR ARSIP

Pengolahan Arsip Statis

Pengeloahan Arsip Statis di lingkungan USU dilaksanakan oleh Kantor Arsip USU terhadap arsip statis yang diserahkan oleh unit pencipta arsip dilingkungan USU dan sivitas akademika.

 

Persyaratan Pelayanan :

  1. Telah melalui proses serah terima arsip statis dari hasil Akuisisi Arsip Statis

 

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Kantor Arsip USU menerima Arsip Statis hasil akuisisi dari Unit Pencipta Arsip
  2. Tim manajemen arsip mengidentifikasi arsip yang akan diolah untuk mengetahui hal¬-hal yang berkaitan dengan: Jumlah, Kondisi fisik, Sistem penataan, Pencipta arsip,
  3. Menyusun rencana teknis dan skema pengaturan arsip sementara
  4. Melakukan rekonstruksi arsip, dilakukan dengan mengelompokkan arsip sesuai dengan asal usul dan penataan awal arsip untuk selanjutnya dideskripsi
  5. Manuver/penyatuan informasi dan fisik arsip ke dalam folder arsip,
  6. Memberi kode klasifikasi dan menentukan masa retensi arsip dengan JRA
  7. Memberi label boks dan penataan boks. Label boks arsip terdiri atas: nama pencipta arsip, tahun, nomor urut boks, nomor urut arsip
  8. Menulis draf daftar arsip statis,
  9. Menyempurnakan draf daftar arsip statis,
  10. Melakukan Pengesahan dan penandatanganan daftar arsip statis yang telah disempurnakan oleh Kepala Kantor Arsip yang bertanggung jawab terhadap pengolahan arsip statis,
  11. Menyimpan arsip statis yang telah diolah di dalam Roll O’pack (Lemari besi arsip)

Akuisisi Arsip

Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khazanah arsip statis pada Kantor Arsip USU yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis. Hak pengelolaannya dari unit pengolah melalui proses pendokumentasian yang jelas mulai dari penilaian, penataan dan pembuatan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) serta berita acara serah terimanya. 

 

Persyaratan Pelayanan :

  1. Pengguna dari Unit Pencipta Arsip mengajukan surat permohonan untuk dilakukan pelayanan akuisisi arsip statis.
  2. Arsip statis yang akan diakuisisi telah ditetapkan sebagai arsip statis melalui proses penilaian dan dinyatakan telah selesai masa simpan dinamis dan inaktifnya.
  3. Arsip statis teratur dan terdaftar dengan baik sesuai bentuk dan medianya
  4. Arsip statis dikelompokkan berdasarkan asal-usul dan aturan asli.
  5. Fisik arsip yang akan diakusisi tersimpan dalam folder dan boks arsip
  6. Unit pencipta arsip membawa daftar arsip usul serah, berita acara penyerahan arsip statis dan arsipnya
  7. Serah terima arsip statis dari hasil akuisisi arsip statis wajib didokumentasikan
  8. Membentuk tim akuisisi arsip statis yang terdiri dari pimpinan unit pencipta arsip, arsiparis dan/atau pengelola arsip

 

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Monitoring terhadap fisik arsip dan daftar arsip usul serah oleh Kantor Arsip USU
  2. Verifikasi dan penilaian terhadap arsip statis yang akan diakuisisi memenuhi syarat dan terdapat dalam DPA oleh Panitia Penilai arsip Kantor Arsip USU
  3. Menetapkan status arsip apakah menerima arsip yang akan diakuisisi tersebut atau tidak jika ya, Unit Pencipta Arsip membuat daftar Penyerahan Arsip Statis dan riwayat sejarah administrasi arsip statis, jika tidak maka dikembalikan ke Unit Pencipta Arsip untuk disesuaikan.
  4. Tim akuisisi dari Unit Pencipta Arsip menata arsip yang akan diserahkan kedalam folder dan boks serta diberi label.
  5. Unit Pencipta Arsip mengirim surat pemberitahuan menyerahkan arsip statis ke Kantor Arsip USU dilengkapi Surat pernyataan bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
  6. Verifikasi dan persetujuan dari Kepala Kantor Arsip USU
  7. Pengangkutan atau pengiriman arsip statis oleh tim akuisisi arsip dari Unit Pencipta Arsip
  8. Pelaksanaan akusisi arsip statis dan penandatanganan berita acara serah terima arsip statis oleh Unit Pencipta Arsip dan Kantor Arsip USU.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara

Nama Standar Operasional Prosedur 

File

Akuisisi Arsip Statis

 Unduh

Layanan Arsip Digital

Unduh

Layanan Arsip Konvensional

 Unduh

Observasi Arsip 

Unduh

Alih Media dan Digitalisasi Arsip

Unduh

Galeri Arsip

Unduh

Konsultasi Arsip

Unduh

Pembinaan Arsip

Unduh

Peminjaman Arsip

Unduh

Pengembalian Arsip

Unduh

Pemberkasan Arsip Foto

Unduh

Pemberkasan Arsip Video

Unduh

Pemberkasan Arsip

Unduh

Pemusnahan Arsip

Unduh

Pengadaan Barang Inventaris

Unduh

Pengawasan Kearsipan

Unduh

Pengelolaan Arsip Elektronik

Unduh

Pengelolaan Konten Artikel Pada Website Kantor Arsip

 Unduh 

Pengelolaan Konten Berita Pada Webiste Kantor Arsip

Unduh

Pengelolaan Konten Pada Media Sosial 

Unduh

Penginputan Simpul Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) 

Unduh

Pengklasifikasian Arsip

Unduh

Pengolahan Arsip Statis

Unduh

Pengurusan Surat Keluar

Unduh

Pengurusan Surat Masuk

Unduh

Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Unduh

Penyimpanan Arsip

Unduh

Penyusutan Arsip

Unduh

Preservasi Preventif

Unduh

Publikasi Arsip

Unduh

Studi Banding, Penelitian atau Riset

Unduh

Survey Kepuasan Pengguna

Unduh

 

 

Page 3 of 7

Pengumuman

 

arsip video usu

  

galeri video 

sikn usu

 

anri.png

Cari Arsip

line green usu

Tips Arsip

Arsip Video USU

1/1

line green usu

Kontak Kantor Arsip

instagram web.png usumail.png

Arsip USU Tergabung dalam

logo unnamed 1 Picture1456

Waktu Layanan Informasi Publik

Hari Senin-Kamis  Pukul 08:30-16:00
Istirahat  Pukul 12:00-13:30
Hari Jum’at  Pukul 08:30-16:00
Istirahat  Pukul 12:00-14:00