ARSIP USU: Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Penyusunan Peraturan Rektor tentang Klasifikasi Arsip berkoordinasi dengan satuan kerja Unit Kearsipan II di Lingkungan Universitas Sumatera Utara, pada tanggal 31 Januari - 22 Februari 2024.
Sesi diskusi bersama Kepala, Kabag. dan Kasubag. Biro Akademik USU
Satuan kerja yang mengikuti rapat penyusunan peraturan rektor tentang klasifikasi arsip yaitu: Biro Akademik, Direktori Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian (Ditmawalumni), Biro Sumber Daya Manusia, Biro Keuangan, Biro Sistem Informasi, Perencanaan dan Pengembangan (Sirembang), Direktorat Internasional dan Kemitraan Global, Fakultas Kedokteran, Fakultas Psikologi, Kantor Humas, Protokoler, dan Promosi, Pusat Sistem Informasi, Direktorat Digitalisasi dan Integrasi Sistem, Badan Penjamin Mutu, Lembaga Inovasi dan Pembelajaran, Tata Usaha Sekretaris Universitas, Badan Pengawasan Internal, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Rumah Sakit USU, Poliklinik, Biro Aset dan Usaha, Direktorat Hukum dan Organisasi dan Perpustakaan Universitas Sumatera Utara.
Kepala Kantor Arsip USU, Aisyah, SE., M.Si sedang melakukan diskusi dengan Staf Kantor Arsip USU
Sesi diskusi bersama Kasubag. Dana Masyarakat Erjan Fikry Antari mengenai Rapat Penyusunan Peraturan Rektor tentang Klasifikasi Arsip
Sesi diskusi bersama dengan Fakultas Kedokteran mengenai Rapat Penyusunan Peraturan Rektor tentang Klasifikasi Arsip
Adapun tujuan kegiatan ini adalah koordinasi mengenai luaran pekerjaan dari setiap satuan kerja terkait jenis arsip dalam Penyusunan Peraturan Rektor tentang Klasifikasi Arsip. Hasil dari kegiatan ini menjadi salah satu pemenuhan poin pada borang akreditasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi sehingga koordinasi ini sangat diperlukan.