Pemusnahan Arsip
Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan untuk menghancurkan arsip secara fisik dan identitas yang melekat di arsip, dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya. Dilakukan jika telah mencapai usia musnah berdasarkan jadwal retensi arsip berdasarkan prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang di tetapkan Universitas Sumatera Utara.
Persyaratan Pelayanan :
1. Daftar Arsip Usul Musnah
2. Berita acara Pemusnahan Arsip
Mekanisme dan Prosedur :
- Pembentukan panitia penilai arsip
- Penyeleksian arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip
- Pembuatan daftar arsip usul musnah
- Penilaian arsip terhadap arsip yang akan dimusnahkan oleh panitia arsip
- Permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan pencipta arsip berdasarkan JRA
- Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun harus mendapat persetujuan dari Kepala ANRI
- Arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun cukup persetujuan dari pimpinan pencipta arip dan tembusan ke Kepala ANRI