Dalam bidang kearsipan, Ijazah merupakan arsip vital. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah sebagai salah satu arsip pribadi yang diperoleh setelah menempuh pendidikan atau kursus sebaiknya kita simpan dengan baik. Selain sebagai bentuk pengakuan yang sah dari negara, ijazah juga memiliki banyak manfaat lainnya, antara lain sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi dan syarat untuk mendapatkan pekerjaan/melamar pekerjaan.
Berdasarkan tingkatannya, menurut Betty R. Ricks (1992), arsip vital terdiri dari:
- Arsip Vital (arsip kelas satu): Arsip yang sangat penting bagi kelangsungan hidup perusahaan, tanpa jenis dokumen ini perusahaan tidak dapat beroperasi, tidak dapat diganti, isi informasinya memberi bukti status hukum, kepemilikan, melindungi kepentingan perusahaan pemegang saham.
- Arsip Penting (arsip kelas dua): Arsip yang diperlukan untuk kelangsungan urusan, bisa diganti/direproduksi tetapi memerlukan biaya dan waktu
- Arsip Berguna (arsip kelas tiga): Arsip yang diperlukan untuk kegiatan yang tidak dapat ditunda, dokumen ini bisa diganti jika hilang.
- Arsip Tak Berguna (arsip kelas empat): Arsip yang tidak mempunyai nilai lagi karena urusan sudah selesai dan sudah tidak bernilai guna baik secara primer maupun sekunder.
Dilihat dari tingkatannya tersebut, ijazah dapat dikategorikan ke dalam arsip penting karena diperlukan untuk kelangsungan urusan (misalnya melamar pekerjaan) dan dapat diganti. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional pasal 9 ayat 2 bahwa terhadap ijazah yang rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah. Dan untuk melindungi dan mencegah arsip vital, termasuk ijazah, dari ancaman rusak ataupun hilang, diperlukan metode perlindungan yang dapat diterapkan.
Berikut tiga metode perlindungan terhadap arsip vital menurut Ira A. Penn (1994):
- Duplikasi adalah Penggandaan atau membuat salinan dengan mengkopi atau dengan media lainnya.
- Penyimpanan dengan peralatan khusus untuk melindungi arsip dari bahaya, misalnya alat khusus yang tahan api dan tahan air.
- Dispersal adalah metode perlindunganarsip vital dengan melakukan pemencaranarsip hasil duplikasi (copy back-up) ke tempat penyimpanan arsip pada lokasi yang berbeda.
Dalam memilih metode perlindungan di atas, perlu diperhatikan juga kebutuhan aksesibilitas (akses atas informasi dan bentuknya), lamanya masa simpan (arsip vital yang masa simpannya pendek akan memerlukan metode penyimpanan yang berbeda dengan arsip vital yang masa simpannya panjang), dan kualitas fisik arsip (media arsip akan menentukan bagaimana arsip akan dilindungi).
Arsip vital yang tersimpan baik akan memudahkan dalam penemuan kembali arsip apabila dibutuhkan baik sebelum atau sesudah terjadi keadaan darurat karena sesuai dengan fungsinya, arsip vital memiliki fungsi sebagai penunjang kelangsungan suatu organisasi. Juga, terhadap diri kita sendiri, arsip pribadi kita yang bersifat vital akan sangat dibutuhkan selama kita masih hidup.
Sumber:
- Modul : Program Arsip Vital, Metode Perlindungan dan Pengamanan Arsip Vital. Jakarta : Pusat Pendidikan dan Pelatihan Arsip Nasional Republik Indonesia.
- https://www.duniaarsip.com/ijazah-sebagai-arsip-vital-yang-harus-dijaga