MEDAN-ARSIP USU: Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Webinar Preservasi Arsip Elektronik bersama Arsip Nasional Republik Indonesia yang dilaksanakan secara daring pada hari Senin, 11 April 2022.
Webinar Preservasi Arsip Elektronik diikuti lebih dari 996 Peserta yang berasal dari berbagai Lembaga Kearsipan Provinsi, Daerah, Perguruan Tinggi dan arsiparis seluruh Indonesia. Adapun webinar tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara Aisyah, SE., M.Si. dan kata sambutan dari Sekretaris Universitas Prof. Dr. dr. M. Fidel Ganis Siregar, M.Ked(OG)., Sp.OG(K)-FER.
Sekretaris Universitas Prof. Dr. dr. M. Fidel Ganis Siregar, M.Ked(OG)., Sp.OG(K)-FER menyampaikan bahwa arsip dalam format digital lebih rentan terhadap kerusakan karena teknologi yang terus menerus mengalami perubahan baik hardware maupun software yang digunakan dan melalui kegiatan ini agar pengelola arsip dapat memahami makna dari preservasi dan mengimplementasikan arsip elektronik serta menjadi pengelolaan arsip yang handal dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tata kelola arsip yang professional, komperensif dan terpadu dalam berkesinambungan,” katanya
Sekretaris Universitas Prof. Dr. dr. M. Fidel Ganis Siregar, M.Ked(OG)., Sp.OG(K)-FER juga mengucapkan apresiasi kepada Kepala Kantor Arsip dan penyelenggara Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara yang telah berupaya untuk menyelenggarakan acara ini.” ucapnya.
Kepala Kantor Arsip Aisyah, SE., M.Si mengatakan preservasi arsip elektronik adalah suatu kegiatan yang terencana dan terkelola untuk memastikan agar sebuah objek informasi digital tidak mengalami kerusakan sehingga dapat diakses dalam jangka waktu yang panjang dan dapat dipahami sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin akses terhadap materi digital dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama atau akses berkelanjutan.
Oleh karna itu tujuan dari kegiatan Webinar Preservasi Arsip Elektronik adalah sebagai wadah untuk kita semua untuk sharing sesama arsiparis dan pengelola arsip dari seluruh Indonesia yang dengan adanya webinar ini mampu meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam melestarikan arsip elektronik." ucapnya.
Narasumber pada acara tersebut yakni Dr. Andi Kasman, S.E., MM (Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia) dalam materi kebijakan dan pengantar kearsipan dan Tasdik Eko Pramono, S.Kom, M.T. (Pranata Komputer Muda Arsip Nasional Republik Indonesia) dalam materi preservasi digital kearsipan.
Foto Bersama Peserta Webinar Preservasi Arsip Elektronik
Pada tanggal 22 s.d 25 Maret 2022, pengelola arsip dari Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara yakni Raisa Dwi Safitri, S.S.I. (Bagian Akuisisi dan Pemberkasan Arsip) mengikuti Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Statis (PNBP) yang di selenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Diklat dibuka oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia, Dra. Desi Pratiwi, MIM dengan materi Pembukaan dan ceramah Kebijakan Kearsipan Nasional dan Ceramah Pengantar Kearsipan oleh Wawan, SIP., MAP. Diklat ini dilaksanakan dengan metode distance learning selama 4 hari kerja (35 JP) dan diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai instansi.
Materi yang dipelajari adalah Akuisisi Arsip dan Pengembangan Khasanah oleh Stella Sigrid Juliet, S.S., M.Hum, Pengolahan Arsip Statis oleh Okeu Yulianasari, S.Pd., M.A, Preservasi Arsip Statis oleh Dhani Sugiharto, S.Kom., M.Kom, Layanan Informasi Arsip oleh Dr. Dewi Ladiawati, M.Si dan Pengelolaan Arsip Berbasis TIK oleh Tasdik Eko Pramono, S.Kom., M.T.
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip statis, dalam rangka penyelamatan dan pemeliharaan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa. Proses pengelolaan arsip statis, dimulai dari kegiatan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis, dan layanan akses informasi arsip statis. Diklat ini diperuntukkan bagi pengelola arsip statis di lingkungan Lembaga Kearsipan. Setelah mengikuti diklat, peserta diklat diharapkan mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip statis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
Foto Bersama Peserta Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Statis (PNBP) Tahun 2022