Pembinaan Kearsipan
Pembinaan kearsipan merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan USU dengan tujuan meningkatnya pemahaman dan kesadaran satuan kerja di unit pengolah tentang pentingnya arsip dalam penyelenggaraan administrasi perguruan tinggi dan pelaksanaan Tri Dharma USU.
Persyaratan Pelayanan :
1. Pengelola Arsip di seluruh Sivitas Akademika
2. Surat tugas pembinaan
3. Jadwal pembinaan
Mekanisme dan Prosedur :
1. Kabid Kearsipan membuat Jadwal Pembinaan Teknis Kearsipan dan membuat surat tugas
2. Kepala Kantor Arsip menandatangani Surat Tugas dan memberi petunjuk/arahan
3. Tim Pembinaan Kearsipan melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja yang akan dibina
4. Tim Pembinaan Kearsipan Menandatangi dan menemui Kepala/Unit Kerja yang dibina dan melaksanakan Pembinaan Teknis Kearsipan
5. Kabid Kearsipan Membuat Laporan hasil pelaksanaan Pembinaan Teknis Kearsipan
6. Kabid Kearsipan memberikan hasil laporan pembinaan ke kepala kantor arsip untuk diperiksa