Penyelamatan dan Pelestrasi (Preservasi) Arsip Statis merupakan upaya untuk mempertahankan arsip statis dalam keadaan sebaik mungkin, sehingga arsip statis dapat bertahan dalam jangga waktu yang lama.
Persyaratan Pelayanan :
1. Surat Pengantar.
2. Daftar Arsip Statis yang rusak.
3. Berita acara penyerahan arsip statis yang rusak.
Mekanisme dan Prosedur :
1. Kantor arsip menerima surat pengantar;
2. Melakukan pencatatan dan penerimaan arsip yang akan diperbaiki;
3. Penyerahan arsip statis yang rusak untuk selanjutnya dipreservasi;
4. Berita acara penyerahan dan daftar arsip yang diserahkan masing-masing dibuat rangkap dua, dengan ketentuan;
5. Lembar pertama untuk Pencipta Arsip;
6. Lembar kedua untuk Kantor Arsip Universitas;
7. Berita acara penyerahan ditandatangani oleh pejabat dari Unit Pencipta Arsip dan pejabat dari Kantor Arsip Universitas;
8. Membentuk tim penyelamatan dan pelestarian arsip statis;
9. Melakukan kooordinasi untuk persiapan tindakan preservasi
10. Pemotretan sebelum preservasi untuk melihat kondisi sebelum preservasi dilakukan;
11. Penomoran lembaran arsip agar tidak hilang atau berantakan;
12. Pemeriksaan kondisi arsip;
13. Pembersihan arsip menggunakan dust vacuum, air gun atau sikat;
14. Penentuan metode restorasi yang akan digunakan;
15. Membuat laporan dokumentasi fisik arsip (kondisi arsip, metode preservasi, tanggal, staf yang melakukan preservasi);
16. Deasidifikasi yakni menetralkan asam pada kertas;
17. Tindakan preservasi dan restorasi arsip dengan teknik: menambal dn menyambung secara manual, leafcasting, paper splitting dan sizing, enkapsulasi atau penjilidan (portepel);
18. Melakukan pemotretan setelah perbaikan, untuk melihat kondisi setelah dilakukan preservasi dan restorasi; dan
19. Membuat daftar arsip yang telah dipreservasi dan direstorasi.