ARSIP USU: Tim dari Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara telah melakukan Pengawasan Internal Kearsipan pada 41 lokasi yang terdiri dari 17 Fakultas, 6 Biro, 2 Lembaga dan 16 Satuan Kerja dalam bentuk audit kearsipan dengan menggunakan instrumen pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 31 Mei 2023.
Kegiatan ini dalam rangka mengawal kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap pencipta arsip terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan sehingga dapat mewujudkan sasaran strategis pembangunan kearsipan nasional melalui perguruan tinggi yaitu Tertib Arsip, Transformasi Digital dan Memori Kolektif Bangsa.
Sasaran dan fokus pengawasan kearsipan adalah memastikan implementasi kebijakan kearsipan dengan indikator keberhasilan capaian adalah ketersediaan arsip aktif pada unit pengolah, arsip inaktif pada unit kearsipan dan arsip statis pada lembaga kearsipan. Disamping urgensi tersebut, pengawasan kearsipan sangat penting untuk menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan yaitu dari Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan.