home icon
search icon
menu icon

Pemusnahan Arsip Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Sumatera Utara

Dipublish Pada

02 Januari 2025

Dipublish Oleh

Fista Chairani Zein Hutagalung A.Md

Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Rektor nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI No.25/2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Tujuan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi jumlah arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna.

ARSIP USU: Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Sumatera Utara melakukan ceremonial pemusnahan arsip yang didampingi oleh Kantor Universitas Sumatera Utara, perwakilan dari Direktorat Hukum dan Organisasi dan Badan Pengawas Internal USU di Belakang Halaman Rumah Sakit Gigi dan Mulut USU pada tanggal 31 Desember 2024.

Kata sambutan dari Wakil Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut, drg. Ranu Putra Armidin, M.K.M

Kata sambutan dari Kepala Kantor Arsip USU, Aisyah, SE., M.Si

Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Rektor nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI No.25/2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Tujuan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi jumlah arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna.

Pemusnahan  arsip  adalah  kegiatan  memusnahkan  arsip  yang tidak mempunyai nilai   kegunaan   dan   telah   melampaui   jangka   waktu penyimpanan. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ceremonial pemusnahan arsip RSGM USU dihadiri oleh Wakil Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut, drg. Ranu Putra Armidin, M.K.M, Adm. Umum dan Kerjasama RSGM, Rudi Salim S.Sos, Kepala Unit Sarana dan Prasarana, Jandri D.Limbong, AMTE, Anggota Sarana dan Prasarana, Andri Prasetyo,  Rekam Medis, Sri Wahyuni, A.Md,RMIK dan Sastra Ali, A.Md,RMIK.

Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dibakar.  Pemusnahan arsip dilakukan oleh Panitia Pemusnahan Arsip disaksikan oleh Agung Firmansyah (Direktorat Hukum dan Organisasi) dan Rahmadiani (Badan Pengawas Internal) setelahnya bersama para saksi ditandatangani berita acara pemusnahan arsip.

Proses Pemusnahan Arsip Rumah Sakit Gigi dan Mulut USU

Berita