home icon
search icon
menu icon

Pemusnahan Arsip pada 26 Satker di Lingkungan Universitas Sumatera Utara

Dipublish Pada

09 Februari 2026

Dipublish Oleh

Fista Chairani Zein Hutagalung A.Md

Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara telah melaksanakan Pemusnahan Arsip pada 26 Satker di lingkungan universitas pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor Arsip USU. Arsip yang dimusnahkan sebanyak 1.211 berkas kurun waktu Tahun 1987–2016, yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Universitas, Badan Pengawas Internal, serta Direktorat Hukum dan Organisasi, dengan metode pemusnahan secara total melalui pencacahan guna menjamin keamanan informasi.

ARSIP USU: Universitas Sumatera Utara melalui Kantor Arsip USU telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip pada 26 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan universitas pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini bertempat di Kantor Arsip USU sebagai bagian dari program penyusutan arsip yang dilakukan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Arsip USU melaksanakan pemusnahan arsip kurun waktu Tahun 1987 sampai dengan Tahun 2016 sebanyak 1.211 berkas. Arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai guna lainnya, sehingga layak untuk dilakukan penyusutan.

 

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Universitas, Badan Pengawas Internal, serta Direktorat Hukum Organisasi dan pimpinan unit pencipta arsip sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemusnahan arsip. Seluruh proses telah melalui tahapan verifikasi, penilaian, dan persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kepala Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara, Dr. Aisyah, SE., M.Si membacakan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang didampingi oleh Sekretaris Universitas, Badan Pengawas Internal dan Direktorat Hukum dan Organisasi Universitas Sumatera Utara

 

Sekretaris Universitas, Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar M.Ked(OG), Sp.O.G, Subsp.F.E.R menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip yang didampingi oleh Kepala Kantor Arsip, Badan Pengawas Internal dan Direktorat Hukum dan Organisasi Universitas Sumatera Utara

 

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip secara simbolis oleh Sekretaris Universitas dan Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara

 

Pemusnahan arsip dilakukan secara total dengan metode pencacahan, sehingga informasi yang terkandung di dalam arsip tidak dapat dikenali kembali. Proses ini dilaksanakan secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tercipta pengelolaan arsip yang lebih efektif dan efisien, optimalisasi ruang penyimpanan, serta peningkatan kualitas layanan kearsipan. Kantor Arsip USU terus berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola kearsipan yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good governance di lingkungan universitas.

 

Berita