Medan, 4 Agustus 2026 – Memasuki hari kedua pelaksanaan Verifikasi Lapangan Akreditasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) Universitas Sumatera Utara (USU), Tim Asesor melaksanakan uji petik di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Kedokteran (FK) USU, Senin (27/7/2026).
Uji petik merupakan salah satu tahapan dalam proses verifikasi lapangan yang bertujuan untuk mengonfirmasi kesesuaian antara dokumen akreditasi yang telah disampaikan dengan implementasi penyelenggaraan kearsipan di unit kerja. Melalui kegiatan ini, Tim Asesor melakukan peninjauan secara langsung terhadap tata kelola kearsipan di lingkungan fakultas.


Kegiatan di Fakultas Ilmu Budaya diawali dengan penyambutan Tim Asesor oleh pimpinan fakultas beserta jajaran pengelola arsip. Selanjutnya, Tim Asesor melakukan penelaahan dokumen, observasi terhadap sarana dan prasarana kearsipan, serta meninjau proses pengelolaan arsip yang telah diterapkan di lingkungan fakultas.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut, Tim Asesor melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan arsip aktif dan inaktif, sistem penyimpanan, pemeliharaan arsip, serta implementasi kebijakan kearsipan yang mendukung penyelenggaraan administrasi di fakultas.
Pelaksanaan uji petik berlangsung dengan lancar berkat dukungan dan kerja sama seluruh unsur di Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Kedokteran. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian akreditasi guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Melalui verifikasi lapangan ini, Universitas Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan standar akreditasi Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi. Hasil dari proses ini diharapkan dapat menjadi evaluasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan secara berkelanjutan di seluruh unit kerja USU.
