ARSIP USU: Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor USU Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juli 2023 yang diadakan di Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Universitas, Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar M.Ked(OG), Sp.O.G, Subsp.F.E.R, Kepala Kantor Arsip USU Aisyah, SE., M.Si dan 61 peserta dari seluruh civitas akademika di lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan dibuka langsung oleh Sekretaris Universitas, Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar M.Ked(OG), Sp.O.G, Subsp.F.E.R. dalam sambutan pembukanya beliau menyampaikan semoga dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan dapat menjadi pedoman yang sangat membantu dan sangat bermanfaat dalam menyelenggarakan sistem kearsipan yang baik.
Setelah pembukaan oleh Sekretaris Universitas, kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh staf Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara, Raisa Dwi Safitri, S.S.I, beliau menjelaskan isi dari Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan secara jelas dengan menjelaskan pasal-pasal yang terdapat pada Peraturan Rektor tersebut. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi sharing.
Sesi tanya jawab dan sharing
Maksud dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan adalah mendorong Universitas Sumatera Utara untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan adalah memberikan acuan dan panduan teknis kepada perguruan tinggi dalam melakukan penyelenggaraan kearsipan dinamis dan kearsipan statis di Lingkungan USU sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain itu sosialisasi ini bertujuan untuk memenuhi poin penilaian pada instrumen pengawasan kearsipan dan akreditasi lembaga kearsipan perguruan tinggi dalam hal ini Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara.
Kepala Kantor Arsip USU, Aisyah, SE., M.Si memberikan ucapan terima kasih kepada peserta atas apresiasinya dalam mengikuti acara sosialisasi