Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Webinar Nasional Kearsipan dengan tema: Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021.
Webinar ini diselenggarakan melalui Zoom (daring) dan diikuti lebih dari 350 peserta yang berasal dari berbagai Lembaga Kearsipan Provinsi, Daerah, Perguruan Tinggi dan arsiparis seluruh Indonesia. Adapun webinar tersebut dibuka langsung oleh Rektor Universitas Sumatera Utara Bapak Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si dan kata sambutan dari Kepala Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara Ibu Aisyah, SE., M.Si.
Opening Speech oleh Rektor Universitas Sumatera Utara Bapak Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si
Rektor Universitas Sumatera Utara Bapak Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si mengatakan Penataan bidang kearsipan harus memiliki standar baku dan jelas sehingga mampu menjadikan sebagai pedoman untuk pelaksanan kearsipan di berbagai fakultas dan unit kerja. Setiap tahapan yang bersifat teknis dalam melakukan operasi layanan digital harus benar-benar dikuasai oleh pelaksana atau penanggung jawab yang ada dalam kegiatan kearsipan. Dan juga harus dipersiapkan lebih baik agar menghasilkan sumber daya manusia yang memahami teknologi serta mampu melaksanakan tugasnya dengan cepat dan tepat. Regulasi penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi melalui pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) harus kita kembangkan di Universitas Sumatera Utara untuk mengadopsi seluruh kebutuhan layanan informasi yang diarsipkan dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di lingkungan universitas.
Welcoming Remarks dari Kepala Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara Ibu Aisyah, SE., M.Si.
Narasumber pada Acara tersebut yakni Bapak Eksanto, S.Si (Koordinator Substansi Pengembangan dan Sistem JIKN) dan Bapak Rizal Aditya Herdianto, S.Kom (Sub Koordinator Helpdesk Nasional JIKN).
Webinar ini bertujuan untuk mengembangkan (menerbitkan) regulasi penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi melalui pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dan juga untuk menargetkan pelayanan makin paperless dan mengurangi layanan face to face. Hasil yang di dapat dari webinar ini untuk menghasilkan aplikasi yang berupa Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang akan diimplementasikan oleh Kantor Arsip USU.
Narasumber Bapak Eksanto, S.Si (Koordinator Substansi Pengembangan dan Sistem JIKN)
Koordinator Substansi Pengembangan dan Sistem JIKN bapak Eksanto mengharapkan webinar ini menjadi wadah pembinaan kearsipan yang fokus kepada SIKN dan JIKN dalam mempersiapkan sumber daya dan kebijakan pengelolaan kearsipan agar lewat webinar ini seluruh pihak dapat melangkah menuju satu tujuan yakni penyelenggaraan kearsipan yang pada akhirnya sesuai dengan cita-cita nasional NKRI.