home icon
search icon
menu icon
Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara

Tugas, Tujuan dan Fungsi

Tugas dan Tujuan

Tugas dan Tujuan

Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, arsip statis yang berasal dari Unit Kearsipan II (Record Center) dan Unit Pengolah (Central File), serta mengembangkan layanan kearsipan, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

  1. Mendokumentasikan Arsip yang bernilai guna evidensial, bernilai sejarah, dan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional pencipta arsip yang tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila arsip mengalami kerusakan atau hilang;
  2. Menghasilkan Sistem Informasi Kearsipan yang dapat di integrasikan ke seluruh unit pencipta arsip;
  3. Mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan pengguna arsip dan tantangan pembangunan, baik secara nasional maupun secara internasional;
  4. Meningkatkan kualitas manajemen kearsipan secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan internasional;
  5. Memberikan pembinaan dan pengawasan manajemen kearsipan mencakup ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Universitas Sumatera Utara;
  6. Menyimpan, mengelola, melestarikan, menyajikan, dan memberikan akses dan layanan informasi arsip statis;
  7. Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Statis;
  8. Melaksanakan Akuisisi Arsip Statis;
  9. Melaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip yang telah habis masa retensi simpannya;
  10. Publikasi Arsip Video dan Foto melalui website, youtube, instagram, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan website Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang terintegrasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
  11. Melakukan Alih Media dan Digitalisasi Arsip Video, Foto dan Arsip Tekstual.
  1. Mempersiapkan arsip sebagai akuntabilitas Universitas Sumatera Utara dalam rangka mendukung Tri Darma USU;
  2. Sebagai bukti otentik untuk mempertahankan keutuhan dan perkembangan USU;
  3. Sebagai pendukung visi dan misi USU di bidang kearsipan;
  4. Sebagai rujukan pelayanan dokumen secara efektif dan efisien yang handal kepada stakeholder.
  5. Sebagai rujukan Layanan Digitalisasi dan Publikasi Arsip pada Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang terintegrasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
  6. Menerima, mengelola dan mengembangkan khasanah arsip statis;
  7. Mengelola arsip inaktif, berkoordinasi dengan unit kearsipan dan/ atau unit kerja di Fakultas, Program, dan Biro Pusat Administrasi;
  8. Menertibkan dan mensosialisasikan norma, standar, peraturan, dan kriteria kearsipan yang berlaku;
  9. Memberikan Layanan Peminjaman Arsip;
  10. Memberikan Layanan Konsultasi Arsipan, Studi Banding, Penelitian atau Riset;
  11. Menyediakan Layanan Galeri Arsip.