Struktur Organisasi Kantor Arsip USU
Sejak Diterbitkannya Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 2472/UN5.1.R/SK/TPM/2011 tentang pendirian Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara maka Kantor Arsip USU menjadi bagian dari Sekretaris Universitas bersama dengan Kantor Humas, Promosi dan Protokoler, Kantor Hukum dan Tata Usaha. Arsip Universitas Sumatera Utara bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Sekretaris Universitas.
Kantor Arsip USU berpartisipasi aktif dalam lembaga profesi dan mendukung perkembangan profesi kearsipan di Indonesia. Personil kami berupaya aktif dalam kegiatan asosiasi dan diskusi pengembangan arsip di Indonesia. Beberapa lembaga profesi kearsipan yang diikuti oleh Kantor Arsip antara lain, ICA (International Council on Archives), PAPTI (Perkumpulan Arsip Perguruan Tinggi) dan AAI (Asosiasi Arsiparis Indonesia).