Kegiatan ini dalam rangka mengawal kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap pencipta arsip terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan sehingga dapat mewujudkan sasaran strategis pembangunan kearsipan nasional melalui perguruan tinggi yaitu Tertib Arsip, Transformasi Digital dan Memori Kolektif Bangsa.

Sasaran dan fokus pengawasan kearsipan adalah memastikan implementasi kebijakan kearsipan dengan indikator keberhasilan capaian adalah ketersediaan arsip aktif pada unit pengolah, arsip inaktif pada unit kearsipan dan arsip statis pada lembaga kearsipan. Disamping urgensi tersebut, pengawasan kearsipan sangat penting untuk menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan yaitu dari Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan.