Kepala Kantor Arsip USU, Aisyah, SE., M.Si menyampaikan materi tentang Best Practice Kantor Arsip USU

Dalam pasal 17 ayat 3 Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa salah satu tugas Unit Kearsipan adalah melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan upaya penyelenggaraan kearsipan khususnya di Pemerintah Daerah serta bersinergi dan melakukan akselerasi program Kearsipan Nasional.

Sesi Tanya Jawab dan Diskusi oleh Peserta Rapat Koordinasi Bidang Arsip Daerah Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2024

Kiri-Kanan: Adi Suriyanto selaku Kepala Bidang Pembinaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deli Serdang, Aisyah, SE., M.Si selaku Kepala Kantor Arsip USU, Dra. Sulistyowati, MM selaku Arsiparis Madya Arsip Nasional Republik Indonesia Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Wilayah Barat I dan Riana Siahaan, S.Sos., M.A.P selaku Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, SS., M.Si menyampaikan rekomendasi dan penutupan Rapat Koordinasi Bidang Arsip Daerah Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2024

Suasana berlangsungnya Rapat Koordinasi Bidang Arsip Daerah Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2024

Foto bersama dengan para narasumber dan moderator Rapat Koordinasi Bidang Arsip Daerah Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2024

Foto bersama dengan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, SS., M.Si dan Kepala Kantor Arsip USU, Aisyah, SE., M.Si Rapat Koordinasi Bidang Arsip Daerah Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2024