evden eve nakliyatdepolamadepolamaevden eveevden eve nakliyat firmalarınakliyeistanbul evden eve nakliyatevden eve nakliyatnakliyatdepolama
Peraturan Rektor USU Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan
Nama Peraturan Rektor |
File |
Peraturan Rektor USU No 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan |
Unduh |
Peraturan Rektor USU No 07 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Universitas Sumatera Utara | |
Peraturan Rektor USU No 47 Tahun 2017 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip | Unduh |
Peraturan Rektor USU No 48 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Universitas Sumatera Utara | Unduh |
Peraturan Rektor USU No 49 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Arsip Universitas Sumatera Utara | Unduh |
Alih Media Arsip
Alih media arsip dilakukan dalam rangka penggunaan dan pemeliharaan arsip aktif dan arsip inaktif pada unit pengolah dan Kantor Arsip USU di lingkungan USU. Tujuan utama dilakukan alih media adalah agar pelestarian arsip USU terjamin autentisitas, disamping itu tujuan lainnya adalah dengan teknologi alih media yang semakin canggih, akses terhadap arsip yang telah dialih mediakan dapat mudah, cepat dan tepat apabila dilakukan penemuan kembali (retrieval) arsip USU. Alih media adalah kegiatan digitalisasi arsip dari arsip tercetak yang dikonversi menjadi arsip elektronik atau arsip yang memang “lahir” dalam bentuk digital.
Persyaratan Pelayanan :
Mekanisme dan Prosedur :
Studi Banding, Penelitian/Riset dan Magang
Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, Kantor Arsip USU membuka pintu kepada siswa, mahasiswa, masyarakat dan instansi diluar USU untuk ikut serta dalam kegiatan berbagi ilmu dan pengembangan kearsipan bersama-sama melalui kegiatan Studi Banding, Penelitian/Riset dan Magang. Adapun tujuannya adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk mengelola arsip menjadi lebih baik.
Studi Banding
Studi Banding dilakukan dengan cara kunjungan dan pelatihan khusus tentang kearsipan dengan materi yang sudah disusun secara spesifik dan sistematis. Studi Banding diselenggarakan melalui kerja sama dengan instansi lain di luar USU.
Penelitian/Riset
Kantor Arsip USU memberikan sumber-sumber data dan informasi kepada peneliti tentang institusi perguruan tinggi bagi yang memiliki ketertarikan terhadap proyek penelitian.
Magang atau Praktik Kerja Lapangan
Magang adalah proses untuk menerapkan keilmuan atau kompetensi yang didapat selama menjalani masa pendidikan, di dunia kerja secara langsung maka Kantor Arsip USU memberi kesempatan kepada siswa dan mahasiswa untuk melakukan magang di Kantor Arsip USU. Magang bisa diikuti oleh perorangan ataupun kelompok yang ingin mempelajari suatu materi ilmu kearsipan secara lebih mendalam. Magang bisa diikuti Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan USU, Instansi maupun Masyarakat Umum.
Persyaratan Studi Banding, Penelitian atau Riset
Adapun persyaratan yang harus diikuti untuk melakukan Studi Banding, Penelitian atau Riset di Kantor Arsip USU, yaitu:
Prosedur Studi Banding, Penelitian atau Riset
Adapun prosedur dan mekanisme penerimaan kunjungan Studi Banding, Penelitian atau Riset pada Kantor Arsip USU, yakni:
Persyaratan Pelayanan :
Mekanisme dan Prosedur :
Hari Senin-Kamis | Pukul 08:30-16:00 |
Istirahat | Pukul 12:00-13:30 |
Hari Jum’at | Pukul 08:30-16:00 |
Istirahat | Pukul 12:00-14:00 |