home icon
search icon
menu icon
Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara

Layanan Konsultasi Arsip

Latar Belakang

Konsultasi kearsipan merupakan kegiatan pemberian petunjuk, pertimbangan atau nasehat dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan yang dilaksanakan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan.

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Menunjukkan Identitas
  3. Membawa Surat Pengantar, Apabila pengguna berasal dari Lingkungan USU, Surat pengantar berasal dari unit kerja di lingkungan USU dan ditujukan Ke Kepala Kantor Arsip USU. Apabila pengguna berasal dari luar Lingkungan USU (Masyarakat Umum), Surat Pengantar ditujukan ke Rektor USU kemudian diteruskan Ke Kepala Kantor Arsip USU.
  4. Mengisi dan menandatangani buku catatan konsultasi sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan konsultasi

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna mengunjungi Kantor Arsip USU;
  2. Petugas bagian pelayanan menanyakan tujuan kedatangan pengguna;
  3. Pengguna mengisi Buku Tamu Kantor Arsip USU, kemudian menyampaikan tujuan mengunjungi Kantor Arsip USU;
  4. Petugas pelayanan mengarahkan pengguna ke Arsiparis/pejabat yang berkompeten dan sesuai dengan kebutuhannya;
  5. Petugas mempersilahkan pengunjung, menunggu di ruang tunggu;
  6. Petugas mempertemukan pengunjung kepada arsiparis/ pejabat yang berkompeten di ruang konsultasi.