Layanan Pemusnahan Arsip
Latar Belakang
Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan untuk menghancurkan arsip secara fisik dan identitas yang melekat di arsip, dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya. Dilakukan jika telah mencapai usia musnah berdasarkan jadwal retensi arsip berdasarkan prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan Universitas Sumatera Utara.
Persyaratan Pelayanan :
- Daftar Arsip Usul Musnah
- Berita acara Pemusnahan Arsip
Mekanisme dan Prosedur
- Pembentukan panitia penilai arsip;
- Penyeleksian arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip;
- Pembuatan daftar arsip usul musnah;
- Penilaian arsip terhadap arsip yang akan dimusnahkan oleh panitia arsip;
- Permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan pencipta arsip berdasarkan JRA
Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun harus mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) - Arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun cukup persetujuan dari pimpinan pencipta arsip dan tembusan ke Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Kontak untuk dosen yang masuk dan universitas mitra:
telpon
-