Layanan Konsultasi Arsip
Latar Belakang
Konsultasi kearsipan merupakan kegiatan pemberian petunjuk, pertimbangan atau nasehat dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan yang dilaksanakan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan.
Persyaratan Pelayanan :
- Mengisi Buku Tamu
- Menunjukkan Identitas
- Membawa Surat Pengantar
- Apabila pengguna berasal dari Lingkungan USU, Surat pengantar berasal dari unit kerja di lingkungan USU dan ditujukan Ke Kepala Kantor Arsip USU.
- Apabila pengguna berasal dari luar Lingkungan USU (Masyarakat Umum), Surat Pengantar ditujukan ke Rektor USU kemudian diteruskan Ke Kepala Kantor Arsip USU.
- Mengisi dan menandatangani buku catatan konsultasi sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan konsultasi
Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna mengunjungi Kantor Arsip USU;
- Petugas bagian pelayanan menanyakan tujuan kedatangan pengguna;
- Pengguna mengisi Buku Tamu Kantor Arsip USU, kemudian menyampaikan tujuan mengunjungi Kantor Arsip USU;
- Petugas pelayanan mengarahkan pengguna ke Arsiparis/pejabat yang berkompeten dan sesuai dengan kebutuhannya;
- Petugas mempersilahkan pengunjung, menunggu di ruang tunggu;
- Petugas mempertemukan pengunjung kepada arsiparis/ pejabat yang berkompeten di ruang konsultasi.
Kontak untuk dosen yang masuk dan universitas mitra:
telpon
-