Dengan diterbitkannya Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 2472/UN5.1.R/SK/TPM/2011 tentang pendirian Pusat Arsip Universitas Sumatera Utara maka, Arsip Universitas Sumatera Utara merupakan bagian dari Sekretariat Universitas bersama dengan Sekretaris Eksekutif, Kantor Audit Internal, Kantor Hukum dan Organisasi, dan Kantor Jaminan Mutu. Arsip Universitas Sumatera Utara bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Sekretaris Eksekutif.
Arsip Universitas Sumatera Utara terdiri atas :
- Kepala Arsip;
- Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
- Bidang Manajemen Arsip