Akuisisi Arsip

Akuisisi (Acquisition) adalah proses pengumpulan atau mendapatkan arsip/rekod dari berbagai sumber (unit kerja atau pengolah) dengan cara transfer atau pemindahan, sumbangan atau hibah, dan penggantian. Sementara menurut UU No. 3 tahun 2009 tentang kearsipan menyebutkan bahwa Akuisisi adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaanya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip untuk generasi mendatang dengan cara menerima arsip yang bernilai guna pertanggung jawaban nasional atau arsip statis dari lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah, swasta, perorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kegiatan akuisisi merupakan salah satu upaya rekonstruksi dan pewarisan informasi sejarah sebagai sarana pembelajaran bagi generasi berikutnya.

Akuisisi arsip harus dilaksanakan secepat mungkin sejak suatu arsip dinyatakan statis agar arsip yang sudah statis tersebut tidak menumpuk di suatu organisasi dan untuk menjaga keamanan arsip.