evden eve nakliyatdepolamadepolamaevden eveevden eve nakliyat firmalarınakliyeistanbul evden eve nakliyatevden eve nakliyatnakliyatdepolama

Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara 
Slide2 Slide5                     Slide13
 Slide6  Slide7  Slide10
     

 

 
                

 

 

 
       

 

 

 
     

 

     

Depan Kantor Poster Untuk Slide Copy Copy

 Foto Kantor Arsip USU Jl. Perpustakaan No.3 Kampus USU, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, Indonesia

 

Pusat Arsip Universitas Sumatera Utara didirikan pada tanggal 21 September 2011, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2472/UN5.1.R/SK/TPM/2011 tentang Pendirian Pusat Arsip Universitas Sumatera Utara (USU).

Pendirian Pusat Arsip USU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pada Pasal 27 bertujuan untuk kelancaran pengelolaan kearsipan dan tertib administrasi di lingkungan USU, serta menindaklanjuti Keputusan Majelis Wali Amanat USU Nomor 1/SK/MWA/I/2005 tanggal 8 Januari 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga USU.

Saat ini gedung Kantor Pusat Arsip USU beralamat di Jalan Perpustakaan Nomor 3 Kampus USU Medan. Jam buka pukul 08.00-16.00 WIB.  Alamat website arsip.usu.ac.id, dan Instagram @arsipusu.official , Youtube : Arsip USUemail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Plang Depan Dekat Jalan Foto Tampak Depan Kantor Arsip USU

 

Roll O Pack Kantor Arsip USU Profile

Foto Fasilitas Kantor Arsip : 11 Roll O Pack (10 Penyimpanan Arsip Statis & 1 Penyimpanan Arsip Elektronik)

 

Fix 1

 

Picture1235

 

Picture2

 

 

Picture4

 

20171205 113942

Foto Ruangan Penyimpanan Arsip Inaktif 

Picture5

Picture6

Foto Staf Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara

 

Visi :

Menjadi pusat pengembangan dan layanan informasi kearsipan yang memiliki keunggulan tata kelola baik yang mendukung universitas bersaing dalam tataran dunia global.

 

Misi :

  1. Mempersiapkan arsip sebagai akuntabilitas Universitas Sumatera Utara dalam rangka mendukung Tri Darma USU;
  2. Sebagai bukti otentik untuk mempertahankan keutuhan dan perkembangan USU;
  3. Sebagai pendukung visi dan misi USU di bidang kearsipan;
  4. Sebagai rujukan pelayanan dokumen secara efektif dan efisien yang handal kepada stakeholder;
  5. Menjadikan arsip sebagai simbol sistem informasi dan memori kolektif USU.

 

Tugas Pokok :

  1. Mendokumentasikan Arsip yang bernilai guna evidensial, bernilai sejarah, dan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional pencipta arsip yang tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila arsip mengalami kerusakan atau hilang;
  2. Menghasilkan Sistem Informasi Kearsipan yang dapat di integrasikan ke seluruh unit pencipta arsip;
  3. Mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan pengguna arsip dan tantangan pembangunan, baik secara nasional maupun secara internasional;
  4. Meningkatkan kualitas manajemen kearsipan secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan internasional;
  5. Memberikan pembinaan dan pengawasan manajemen kearsipan mencakup ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Universitas Sumatera Utara;
  6. Menyimpan, mengelola, melestarikan, menyajikan, dan memberikan akses dan layanan informasi arsip statis;
  7. Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Statis;
  8. Melaksanakan Akuisisi Arsip Statis;
  9. Melaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip yang telah habis masa retensi simpannya;
  10. Publikasi Arsip Video dan Foto melalui website, youtube, instagram, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan website Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang terintegrasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
  11. Melakukan Alih Media dan Digitalisasi Arsip Video, Foto dan Arsip Tekstual.

Picture1

Fungsi :

  1. Mempersiapkan arsip sebagai akuntabilitas Universitas Sumatera Utara dalam rangka mendukung Tri Darma USU;
  2. Sebagai bukti otentik untuk mempertahankan keutuhan dan perkembangan USU;
  3. Sebagai pendukung visi dan misi USU di bidang kearsipan;
  4. Sebagai rujukan pelayanan dokumen secara efektif dan efisien yang handal kepada stakeholder.
  5. Sebagai rujukan Layanan Digitalisasi dan Publikasi Arsip pada Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang terintegrasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
  6. Menerima, mengelola dan mengembangkan khasanah arsip statis;
  7. Mengelola arsip inaktif, berkoordinasi dengan unit kearsipan dan/ atau unit kerja di Fakultas, Program, dan Biro Pusat Administrasi;
  8. Mengoordinasi manajemen arsip dinamis aktif dan inaktif sejak penciptaan hingga penyusutan di lingkungan Universitas Sumatera Utara;
  9. Menertibkan dan mensosialisasikan norma, standar, peraturan, dan kriteria kearsipan yang berlaku;
  10. Memberikan Layanan Peminjaman Arsip;
  11. Memberikan Layanan Konsultasi Arsipan, Studi Banding, Penelitian atau Riset;
  12. Menyediakan Layanan Galeri Arsip.

Sejak Diterbitkannya Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 2472/UN5.1.R/SK/TPM/2011 tentang pendirian Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara maka Kantor Arsip USU menjadi bagian dari Sekretaris Universitas bersama dengan  Kantor Humas, Promosi dan Protokoler, Kantor Hukum dan Tata Usaha. Arsip Universitas Sumatera Utara bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Sekretaris Universitas.

Arsip Universitas Sumatera Utara terdiri atas :

  1. Kepala Arsip
  2. Bidang Manajemen Kearsipan
  3. Bidang Layanan Kearsipan
  4. Sistem Informasi Kerarsipan
  5. Keamanan dan Kerumahtanggaan

   

Depan Kantor

Kantor Arsip USU : Jl. Perpustakaan No.3, Kampus USU Padang Bulan, Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 

 

Roll O Pack 2

Fasilitas Kantor Arsip :  11 Roll O Pack (10 Penyimpanan Arsip Statis & 1 Penyimpanan Arsip Elektronik)

 

20171205 113942

Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara didirikan pada tanggal 21 September 2011, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2472/UN5.1.R/SK/TPM/2011 tentang Pendirian Pusat Arsip Universitas Sumatera Utara (USU).

Pendirian Kantor Arsip USU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pada Pasal 27 bertujuan untuk kelancaran pengelolaan kearsipan dan tertib administrasi di lingkungan USU, serta menindaklanjuti Keputusan Majelis Wali Amanat USU Nomor 1/SK/MWA/I/2005 tanggal 8 Januari 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga USU.

Saat ini gedung Kantor Arsip USU beralamat di Jalan Perpustakaan Nomor 3 Kampus USU Medan. Jam buka pukul 08.30-16.00 WIB. Laman: arsip.usu.ac.id, Instagram : @arsipusu.official, Surel: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Cari Arsip

Kontak Kantor Arsip

instagram web.png usumail.png

Arsip USU Tergabung dalam

logo unnamed 1 Picture1456

Waktu Layanan Informasi Publik

Hari Senin-Kamis  Pukul 08:30-16:00
Istirahat  Pukul 12:00-13:30
Hari Jum’at  Pukul 08:30-16:00
Istirahat  Pukul 12:00-14:00